PENJARINGAN DAN PENYARINGAN PERANGKAT KAMPUNG KAMPUNG SRI KENCONO KECAMATAN BUMI NABUNG KABUPATEN LAMPUNG TENGAH
Dalam Rangka mengisi kekosongan perangkat kampung jabatan Kasi Pemerintahan dan Kepala Dusun II Kampung Sri Kencono maka kepala Kampung beserta BPK membentuk Panitia Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Kampung yang di selenggarakan di Aula Balai Kampung Sri Kencono pada tanggal18 Desember 2025. Adapun susunan Panitia Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Kampung tersebut adalah:
|
1
|
Pelindung |
- Kepala Kampung Sri Kencono
|
| 2 |
Ketua |
|
| 3 |
Sekretaris |
|
| 4 |
Anggota |
|
| |
Seksi Sosialisasi |
- Edi Susilo
- Muhamad Dani Astobi
- Dwiono
|
| |
Seksi Pengumuman |
- Erwan Susanto
- Bibit Susilo
- Ratih
- Ali Kuswanto
|
| |
Seksi Pendaftaran |
- Fela Sari
- Lisa Yuli Setianingsih
- Agus Budianto
|
| |
Seksi Administrasi |
|
| |
Seksi Tes Kompetensi |
- Suprihadi, S.IP
- Slamet Mugi Rahayu
|
| |
|
|
Dalam hal dibentuknya Panitia Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Kampung maka mempunyai tugas yaitu:
- Menyusun Program Kerja
- Menyusun Tata Tertib Penjaringan dan Penyaringan
- Mensosialisasikan dan Mengumumkan
- Menerima Pendaftaran Bakal Calon Perangkat Desa
- Meneliti Berkas Persyaratan Bakal Calon Perangkat Desa
- Menetapkan Bakal Calon Perangkat Desa
- Pembekalan Bakal Calon Perangkat Desa
- Menyusun Naskah Ujian
- Melaksanakan Ujian, Koreksi, Pengumuman dan Penetapan Calon Peringkat 1 dan 2
- Melaporkan Hasil Pelaksanaan Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa
Adapun Kelengkapan persyaratan administrasi Bakal Calon perangkat Desa adalah:
- surat lamaran/permohonan menjadi perangkat kampung yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas segel atau bermaterai cukup bagi perangkat kampung ( Format disediakan Panitia );
- Fotocopy kartu tanda penduduk atau surat keterangan tanda penduduk;
- surat pernyataan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas bermaterai ( Format disediakan Panitia );
- surat pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika, yang dibuat oleh yang bersangkutan diatas kertas segel atau bermaterai cukup ( Format disediakan Panitia );
- Fotocopy ijazah pendidikan dari tingkat dasar sampai dengan ijazah terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang atau surat pernyataan dari pejabat yang berwenang;
- Pas photo berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 5 lembar, untuk Formasi Kaur Perencanaan berwarna Merah dan Kepala Dusun berwarna Biru.
Ketentuan Lain-Lain:
Permohonan beserta Lampirannya dibuat dalam rangkap 3 (Tiga).
- Surat Permohonan beserta Lampirannya untuk jabatan Kaur Perencanaan Desa dimasukan kedalam Stopmap berwarna Merah.
- Surat Permohonan beserta Lampirannya untuk jabatan Kepala Dusun II dimasukan kedalam Stopmap berwarna Biru.
- Pas Foto Ukuran 4 X 6 berwarna sebanyak 5 lembar dengan ketentuan:Formasi Kaur Perencanaan Latar Belakang Foto warna Merah dan Formasi Kepala Dusun II Latar Belakang Foto warna Biru.
- Pelaksanaan ujian penyaringan dan ketentuan lain akan diatur lebih lanjut.
Pendaftaran Bakal Calon Perangkat Desa ditetapkan dengan ketentuan sebagai berikut :
- Pendaftaran dimulai tanggal 19 Desember s/d 25 Desember 2025 pada jam kerja yaitu pukul 08.00 WIB s/d pukul 15.00 WIB, diluar kerja Jumat-minggu 08.00 s/d 11.00WIB Waktu setempat (selama 7 hari ).
- Apabila sampai pada tanggal 25 Desember 2025 jumlah pelamar hanya 1 orang, maka jangka waktu pendaftaran akan diperpanjang pada tanggal 26 Desember s/d 1 Januari 2025 pada jam kerja yaitu pukul 08.00 WIB s/d pukul 15.00 WIB/ Waktu setempat (selama 7 hari ).
- Dalam hal setelah perpanjangan sebagaimana dimaksud pada huruf b tetap tidak mendapatkan Bakal Calon, maka pendaftaran di tunda.
Keterangan Lebih Lanjut dapat ditanyakan pada Sekretariat Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Kampung di Kantor Kampung Sri Kencono pada jam Kerja.
Fella Sari
19 Desember 2025 11:14:58
jaya selalu kampung kelahirannya